Judul : 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
link : 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
Lombok Tengah, sasambonews.com – Sebanyak 159 Nara Pidana (Napi) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Remisi diberikan mulai dari 1 hingga 5 bulan. Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu 3 orang diantaranya langsung bebas. Yakni Moh Safrital kasus narkoba Ramdan kasus penggelapan dan Kardi kasus pencurian.Pemberian remisi diberikan pada saat apel pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 72 di Lapas Rutan Praya. Wakil Bupati L.Pathul Bahri menjadi inspektur upacara.
Hadir Anggota Forkopinda, Sekda Loteng, dan sejumlah pejabat kemenkumham.
Demikianlah Artikel 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
Sekianlah artikel 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/159-napi-dapat-remisi-3-langsung-bebas.html