159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas
link : 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Baca juga


159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Lombok Tengah, sasambonews.com – Sebanyak 159 Nara Pidana (Napi) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Remisi diberikan mulai dari 1 hingga 5 bulan. Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu 3 orang diantaranya langsung bebas. Yakni Moh Safrital kasus narkoba Ramdan kasus penggelapan dan Kardi kasus pencurian.

Pemberian remisi diberikan pada saat apel pemberian remisi dalam rangka  HUT RI ke 72 di Lapas Rutan Praya. Wakil Bupati L.Pathul Bahri menjadi inspektur upacara.

Hadir Anggota Forkopinda, Sekda Loteng, dan sejumlah pejabat kemenkumham.



Demikianlah Artikel 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

Sekianlah artikel 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/159-napi-dapat-remisi-3-langsung-bebas.html