Judul : Hut RI Ke 72, OD-SK Beri Remisi Bebas 30 Napi
link : Hut RI Ke 72, OD-SK Beri Remisi Bebas 30 Napi
Hut RI Ke 72, OD-SK Beri Remisi Bebas 30 Napi
SULUT,Elnusanews - Pada Upacara memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI ke-72. Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw didaulat menjadi pembina upacara di Lapas Rutan 2 A Tuminting.Pada kesempatan tersebut Kementerian Hukum dan HAM memberikan hadiah kepada narapidana Sulut dengan pemotongan masa tahanan atau remisi terhadap 1402 narapidana. Dari total ini ada 30 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.
Saat memberikan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wagub Steven Kandouw mewakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Gubernur Olly melalui Wakil Gubernur Steven Kandouw pada kesempatan itu meminta kepada 30 narapidana agar tidak melakukan kejahatan lagi.
"Jangan balik lagi ke Rutan (Rumah Tahanan)," pintanya, Kamis (17/8/2017) pagi tadi.
Wagub Steven Kandouw saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan semua masyarakat Indonesia diminta untuk mensyukuri Negara Indonesia bisa berada pada HUT ke-72.
"Karunia ini patut kita syukuri, kita bisa mampu eksis berdiri kokoh hingga HUT ke-72. Oleh karena itu maknailah dengan sungguh-sungguh dan tanamkan empati untuk tetap mengingat masa lalu perjuangan para pahlawan kita," terang Wagub saat membacakan sambutan menteri.
Ia pun meminta lewat tema 'Indonesia Kerja Bersama' agar semua masyarakat di Tanah Air mengikuti sesuai tema tersebut.
"Tema ini sangatlah tepat. Marilah kita bersama bergandeng tangan, bahu membahu membangun negeri yang kita cintai ini Indonesia," tandasnya.
Turut hadir dalam upacara sekaligus pemberian remisi ini, antara lain Forkopimda, jajaran eselon II Pemerintah Provinsi Sulut.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Hut RI Ke 72, OD-SK Beri Remisi Bebas 30 Napi
Sekianlah artikel Hut RI Ke 72, OD-SK Beri Remisi Bebas 30 Napi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hut RI Ke 72, OD-SK Beri Remisi Bebas 30 Napi dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/08/hut-ri-ke-72-od-sk-beri-remisi-bebas-30.html