Judul : Objek Wisata Waruga Sawangan Akan Dikelolah Oleh Bumdes
link : Objek Wisata Waruga Sawangan Akan Dikelolah Oleh Bumdes
Objek Wisata Waruga Sawangan Akan Dikelolah Oleh Bumdes
MINUT, Elnusanews -- Guna mengoptimalkan potensi desa, pemerintah desa Sawangan kecamatan Airmadidi berencana akan memasukan objek wisata Waruga sebagai salah satu potensi desa yang akan dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah desa telah mengalokasikan mereka melalui dana desa untuk penanaman rumput gajah dilokasi waruga.Hukum tua desa Sawangan, Stendry Wangke menjelaskan, desa Sawangan merupakan salah satu desa di kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang memiliki potensi perwisataan yang bisa memberikan inkam bagi masyarakat desa. Situs purbakala yang menyimpan Waruga dari tahun 800 Masehi ini sudah mendunia, sehingga desa Sawangan sudah menjadi salah satu destinasi wisatawan manca negara maupun domestik saat berkunjung ke Sulawesi Utara.
“Objek wisata waruga ini merupakan salah satu aset yang rencananya akan kita kelola secara profesional melalui BUMDes. Cara pengelolaannya independen dan masyarakat bisa terlibat dan turut aktif mengembangkannya. BUMDes ini terus kami dorong mengingat perannya sangat strategis bagi perekonomian desa di masa mendatang.” tutur Wangke.
Upaya pemerintah desa untuk mengelola objek wisata waruga mendapat apreseasi dari kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Minut, Cakrawira Gundo. Menurutnya pengembangan desa wisata dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, terlebih pengelolaannya dilaksankan oleh BUMDes. Pengembangan objek wisata di desa sangat penting dilakukan dalam rangka menunjang program pemerintah untuk memajukan sektor pariwisata di Minahasa Utara.
“Banyak sekali peran BUMDes yang dapat membantu pengembangan desa Wisata, oleh karena itu pemerintah mendorong desa membentuk BUMDes terutama yang memiliki potensi sebagai tempat wisata,” imbuh Gundo.
Badan usaha itu lanjut Gundo, dipersiapkan untuk mengelola keuangan desa sesuai ketentuan UU No.6/2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP No. 43/2014 menjelaskan bahwa setiap desa di beri peluang yang sama untuk mendirikan BUMDes, meski bukanlah sesuatu yang bersifat kewajiban yang memaksa. (Tommy)
Demikianlah Artikel Objek Wisata Waruga Sawangan Akan Dikelolah Oleh Bumdes
Sekianlah artikel Objek Wisata Waruga Sawangan Akan Dikelolah Oleh Bumdes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Objek Wisata Waruga Sawangan Akan Dikelolah Oleh Bumdes dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/10/objek-wisata-waruga-sawangan-akan.html