Judul : Bagian Hukum Pemkab. Ngawi Bersama Kodim 0805/Ngawi Gelar Sosialisasi Perdes
link : Bagian Hukum Pemkab. Ngawi Bersama Kodim 0805/Ngawi Gelar Sosialisasi Perdes
Bagian Hukum Pemkab. Ngawi Bersama Kodim 0805/Ngawi Gelar Sosialisasi Perdes
SINAR NGAWI ™ Ngawi-Dalam rangka TMMD Ke 100, Kodim 0805/Ngawi menggelar sosialisasi pemahaman Peraturan Desa di Desa Mengger Kecamatan Karanganyar Ngawi. Tampak hadir dalam acara tersebut Kabag Hukum Sekretaris Daerah Pemkab Ngawi Idham Kharima, Danposramil 0805/17 Karanganyar Pelda Sukarno serta Kades Mengger Kadi Widodo.
"Peraturan desa juga sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar pengenaan sanksi atau hukuman serta mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan," terang Idham Kharima.Tambahnya, selaku pembawa materi menyampaikan bahwa Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Lebih lanjut dijelaskan manfaat perdes yaitu sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa dan memudahkan pencapaian tujuan.
Semetara, tujuan disosialisasikan kepada masyarakat setempat, agar hukum perdes bisa dipahami oleh masyarakat seperti halnya kegiatan yang sedang dilaksanakan yaitu penyuluhan hukum perdes pada TMMD ke 100 tahun 2017 di Balai Deasa. Mengger.
Editor: Kuncoro
Demikianlah Artikel Bagian Hukum Pemkab. Ngawi Bersama Kodim 0805/Ngawi Gelar Sosialisasi Perdes
Sekianlah artikel Bagian Hukum Pemkab. Ngawi Bersama Kodim 0805/Ngawi Gelar Sosialisasi Perdes kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Bagian Hukum Pemkab. Ngawi Bersama Kodim 0805/Ngawi Gelar Sosialisasi Perdes dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/10/bagian-hukum-pemkab-ngawi-bersama-kodim.html