Judul : Lomban Buka Sosialisasi dan Advokasi KPPU RI
link : Lomban Buka Sosialisasi dan Advokasi KPPU RI
Lomban Buka Sosialisasi dan Advokasi KPPU RI
BITUNG, Elnusanews - Wali Kota Bitung Maximiliaan J. Lomban membuka Sosialisasi dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Kanwil VI, digelar di Ruang Sidang Lantai IV Kantor Walikota Bitung, Selasa (3/9/2019).Lomban sangat menyambut baik dan positif atas langkah inisiatif KPPU RI Kantor Wilayah VI yang berkenan berkunjung ke Bitung guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang prinsip persaingan usaha yang sehat kepada jajaran pemerintah.
Dalam sambutannya Lomban mengatakan, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat terhindar dari berbagai praktek-praktek yang merugikan dalam bidang perekonomian.
"Terkait dengan berbagai Regulasi yang mengatur tentang hal tersebut masih sebagian kecil yang benar-benar mengetahuinya,"kata Lomban.
Lanjutnya, lewat kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat dalam memahami berbagai praktek dan perilaku yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat seperti persekongkolan dalam tender serta perbuatan pelaku usaha yang merugikan konsumen seperti menaikan harga, menurunkan mutu, dumpling dan memalsukan produk untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.
"Pemerintah Kota Bitung sangat terbuka untuk menjalin kerja sama kelembagaan dengan pengawasan persaingan usaha (KPPU) sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia, sehingga kita boleh terhubung dalam sinergi yang baik sebagai upaya menciptakan iklim dengan lingkungan persaingan usaha yang sehat, demi kesejahteraan masyarakat," ujar Lomban.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah VI KPPU RI, Hilman Pujana, mengapresiasi kesediaan Pemerintah kota Bitung untuk bekerja sama menyelesaikan berbagai masalah terkait persaingan usaha yang sehat dalam lingkup pemerintahan.
"Advokasi tentang nilai-nilai dan prinsip persaingan usaha yang sehat kepada lingkup pemerintah Kota Bitung ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang penegakan hukum persaingan usaha,"pungkasnya.(Rego)
Demikianlah Artikel Lomban Buka Sosialisasi dan Advokasi KPPU RI
Sekianlah artikel Lomban Buka Sosialisasi dan Advokasi KPPU RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lomban Buka Sosialisasi dan Advokasi KPPU RI dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2019/09/lomban-buka-sosialisasi-dan-advokasi.html