Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu
link : Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Baca juga


Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu


MANADO,Elnusanews -- Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya Andi Samsan Nganro menegaskan bahwa soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut. Dengan demikian, keputusan tersebut berlaku sejak adanya keputusan tersebut, sebagaimana di kutip dalam kompas.com.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene (FER) menegaskan, keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah inkrah, dan ini harus dijalankan oleh siapapun tanpa terkecuali.

"Keputusan MA ini sudah inkrah ya. Jadi, siapapun harus menjalakannya, siapa pun, tidak terkecuali presiden sendiri,"tegas FER saat diwawancarai oleh wartawan, Jumat (13/03/20) kemarin, seusai menghadiri kegiatan komunikasi informasi edukasi Balai Besar POM, di aula kantor Walikota Manado.

Dikatakan FER, Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan maka tentunya akan diperhitungkan tagihan iuran pada bulan berikutnya.

"Bagi yang sudah terlanjur membayar tentunya akan diperhitungnkan tagihan iuran bulan berikutnya," kata FER.

Fer juga mengajak kepada masyarakat khususnya pemegang BPJS Mandiri agar mebayar iuran secara teratur.

"Kami menghimbau kepada masyrakat khusus BPJS mandiri agar membayar secara teratur iuran BPJS ini, supaya tidak berdampak kepada pembayaran di Rumah Sakit dan berdampak kepada pelayanan di RS di indonesia," tutupnya. (RaKa)



Demikianlah Artikel Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu

Sekianlah artikel Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pasca Putusan MA, FER Imbau Masyarakat Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2020/03/pasca-putusan-ma-fer-imbau-masyarakat.html

Related Posts :