Judul : BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.
link : BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.
BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.
Elnusanews.Mitra – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM merespon surat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Bpk. Olly Dondokambey, SE terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, sejak, Senin (05/07/2021) pekan lalu.“Pelaksanaan ini dikhususkan bagi jemaat yang berada di zona merah,” jelas Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, dilansir dari dodokugmim, Kamis (08/07/2021).
Penegasan tersebut disampaikan dalam surat Pemberitahuan BPMS GMIM Nomor K.0723/PPD.VII/7-2021.
Arina melanjutkan, ibadah dapat dilakukan secara virtual dan melalui pengeras suara.
“BPMJ dan BPMW harus tetap berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah masing-masing,” ujarnya.
(Josh)
Demikianlah Artikel BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.
Sekianlah artikel BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19. dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/07/bpms-gmim-menetapkan-pelaksanaan-ibadah.html