BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19. - Hallo sahabat
INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.link :
BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.
BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.
Elnusanews.Mitra – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM merespon surat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Bpk. Olly Dondokambey, SE terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, sejak, Senin (05/07/2021) pekan lalu.
“Pelaksanaan ini dikhususkan bagi jemaat yang berada di zona merah,” jelas Ketua BPMS GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina, dilansir dari dodokugmim, Kamis (08/07/2021).
Penegasan tersebut disampaikan dalam surat Pemberitahuan BPMS GMIM Nomor K.0723/PPD.VII/7-2021.
Arina melanjutkan, ibadah dapat dilakukan secara virtual dan melalui pengeras suara.
“BPMJ dan BPMW harus tetap berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah masing-masing,” ujarnya.
(Josh)
Demikianlah Artikel BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19.
Sekianlah artikel BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BPMS GMIM Menetapkan Pelaksanaan Ibadah di Rumah Bagi Daerah Zona Merah Covid-19. dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/07/bpms-gmim-menetapkan-pelaksanaan-ibadah.html
Related Posts :
Gubernur Sulut OD Lantik Royke Mewoh Sebagai Penjabat Bupati MinahasaMINAHASA, Elnusanews –Pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat Bupati Minahasa Royke Hercules Mewo… Read More...
Bahas LKPJ Gubernur, Ayub Ali Petanyakan Kesamaan Angka 119 Juta Pada Program Monitoring
Foto : Hi Ayub Ali Albugis, SE.
DEPROV,Elnusanews - Dalam pembahasan Laporan Keterang… Read More...
Desa Pagutan Juara Lomba HKG PKKLombok Tengah, sasambonews.com - Sekitar 5 mata lomba digelar untuk seluruh PKK baik tingkat k… Read More...
Utus 7 Orang, 40 Hari BPK RI Bakal ‘Bedah’ Penggunaan Anggaran Pemkab Minahasa
MINAHASA, Elnusanews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sula… Read More...
Wakili Walikota Eman, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tinjau Pelaksanaan UNBK di SMA N 1 Tomohon
TOMOHON, Elnusanews – Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan d… Read More...