Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal

Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal
link : Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal

Baca juga


Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal


BITUNG, Elnusanews - Satuan Polisi Ditpolairud Polda Sulut menangkap sebuah kapal yang mengangkat 3.600 liter minyak tanah bersubsidi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. 

Hal ini katakan Wadir Polairud Polda Sulut, AKBP Denny Tompunu, dalam konfrensi pers, di Mako Polairud Polda Sulut, di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan, tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di perairan Teluk Manado, tepatnya pada posisi 1°31'33" LU - 124°50'46" BT, sekitar pukul 10.40 WITA, Jumat (17/5/2024), lalu.

Lanjut mantan Kapolres Sanger menjelaskan, bahwa minyak tanah tersebut dibawa dari Desa Haasi, Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, menuju Pelabuhan TPI Tumumpa Manado.

"Modus operansi, pelaku berinisial RM yang merupakan Nakhoda KM Stout 01, membeli minyak tanah subsidi di Pulau Tagulandang seharga Rp 6.000 per liter, kemudian mengangkutnya menggunakan kapal untuk dijual di Manado dengan harga Rp 10.000 per liter,"jelasnya.

Dikatakanya, saat pelaku sedang berlayar menuju Manado, ia dihentikan dan diperiksa oleh Patroli Polairud yang menggunakan KP XV-2013.

"Petugas menemukan 3.600 liter minyak tanah yang dikemas dalam 163 galon dengan berbagai ukuran, yaitu 66 galon berukuran 25 liter, 94 galon berukuran 20 liter, dan tiga galon berukuran 30 liter,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Proses pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan untuk menindaklanjuti,"pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal

Sekianlah artikel Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polairud Gagalkan Pengiriman Ribuan Liter Minyak Tanah Ilegal dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2024/05/polairud-gagalkan-pengiriman-ribuan.html

Related Posts :