Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi

Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi
link : Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi

Baca juga


Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi


BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung melalui Tim Resmob  berhasil mengamankan seorang predator seks berinisial MB alias Uyung (33) salah satu warga di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Rabu (7/7/2021).

Dalam konferensi pers bertempat di Mako Polres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Indrapramana didampingi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw saat menjelaskan, Uyung diamankan berdasarkan 5 laporan berbeda yang diterima Polres Bitung.

“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPa Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Ujar Kapolres. Kamis (8/7/2021).

Adapun korban dari Uyung sendiri lanjut Kapolres, yakni lima gadis belia yang rentan umur mulai dari 8-12 tahun.

Modus perannya jelas Kapolres, Uyun membawa mobil dan melihat para korban dipinggir jalan kemudian berpura-pura menanyakan alamat kemudian mengajak korban naik mobil.

“Korban dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau dengan posisi pintu mobil dikunci oleh pelaku, kemudian dirudapaksa kemudian diturunkan jauh dari tempat awal dijemput,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu ketika diwawancara, Uyung mengaku melakukan aksinya hanya dengan bertindak spontan.

“Hanya terlintas saja pak Komandan,"singkarnya. (*)



Demikianlah Artikel Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi

Sekianlah artikel Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cabuli 5 Orang Anak Dibawa Umur, Uyung Digulung Polisi dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2021/07/cabuli-5-orang-anak-dibawa-umur-uyung.html

Related Posts :