Judul : Tamuntuan Buka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024
link : Tamuntuan Buka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024
Tamuntuan Buka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024
Sangihe, Elnusanews- Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntun membuka kegiatan Sosialisasi peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Tahuna Beach dan Hotel, rabu (03/05).
Dalam sambutannya Tamuntuan memberikan Apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi di hari ini sebagai salah satu upaya kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara pemilu 2024.
Suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dan penyelenggara pemilu Itu sendiri dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk peserta pemilu, dan masyarakat. Suksesnya Penyelenggaraan pemilu tidak terlepas juga dari peran Pemerintah itu sendiri."ucap Tamuntuan
Lanjut Tamuntuan,sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 telah menganggarkan dukungan pendanaan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, Jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
"Selain memberikan dukungan anggaran, Pemda Sangihe juga memberikan dukungan dalam bentuk pengawasan dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, dengan senantiasa kami lakukan di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendorong seluruh ASN untuk patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang peran ASN dalam kesiapan menghadapi Pemilu, menjaga netralitas ASN, sehingga terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum pelanggaran yang sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang."jelas Tamuntuan.
Pj Bupati berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar dapat memahami tentang Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024."kunci Tamuntuan.
Pada acara Sosialisasi peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Badan Kesbangpol Sangihe, dan para Panwascam se Kabupaten Sangihe. (*)
Demikianlah Artikel Tamuntuan Buka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024
Sekianlah artikel Tamuntuan Buka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tamuntuan Buka Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Pengawasan Pada Pemilu Tahun 2024 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2023/05/tamuntuan-buka-sosialisasi-peraturan.html