Judul : Demokrasi di Ujung Prosedur: Bawaslu Sulut Mengingatkan Bahaya Otoritarianisme Elektoral
link : Demokrasi di Ujung Prosedur: Bawaslu Sulut Mengingatkan Bahaya Otoritarianisme Elektoral
Demokrasi di Ujung Prosedur: Bawaslu Sulut Mengingatkan Bahaya Otoritarianisme Elektoral
Demokrasi tidak selalu runtuh dengan dentuman. Kadang ia melemah perlahan, melalui prosedur yang tampak sah, melalui aturan yang dibengkokkan pelan-pelan.
Dalam giat 'Ngabuburit Pengawasan' Edisi ke-4 yang bertema "Membangun Sistem Hukum Pemilu yang Berkeadilan", Rabu, 4 Maret 2026, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, berbicara tentang hal yang lebih dalam dari sekadar tahapan, yakni tentang fondasi hukum yang menentukan sehat atau tidaknya republik ini.
Menurut Donny, Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat), tidak boleh menjadikan pemilu sekadar agenda lima tahunan yang selesai saat kotak suara ditutup. Ia mengingatkan kembali gagasan Soekarno, bahwa pemilu adalah cara mengetahui kehendak rakyat yang murni. Karena itu, supremasi hukum harus berdiri tegak di atas seluruh proses, bukan tunduk pada kepentingan kekuasaan.
Ia juga mengutip laporan tahun 2024 dari The Economist Intelligence Unit yang mencatat Indeks Demokrasi Indonesia berada di angka 6,44 dan dikategorikan sebagai _flawed democracy_. Penurunan ini, jelasnya, tidak terjadi tanpa sebab. Ada pelemahan kebebasan sipil, penegakan hukum yang belum kokoh, serta gejala manipulasi dalam proses elektoral. Angka itu bukan sekadar statistik; ia adalah alarm.
Yang paling perlu diwaspadai, kata Donny, adalah munculnya otoritarianisme elektoral. Sebuah situasi ketika demokrasi tetap berjalan secara formal, tetapi substansinya terkikis. Konsentrasi kekuasaan, manipulasi aturan, politisasi institusi, hingga mobilisasi aparatur negara, menjadi tanda-tanda yang tidak boleh diabaikan. Demokrasi, tegasnya, bisa tergerus bukan oleh kudeta, melainkan oleh prosedur yang dibajak untuk melanggengkan kekuasaan.
Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, ia menekankan bahwa penegakan hukum pemilu harus cepat dan efektif. Prinsip _justice delayed is justice denied_ tidak boleh hanya menjadi slogan. Penyelesaian sengketa yang lambat sama saja dengan membiarkan ketidakadilan tumbuh. Sistem penyelesaian sengketa yang efisien, sanksi yang tegas tanpa pandang bulu, serta keberanian menindak pelanggaran adalah kunci menjaga integritas pemilu.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya kesetaraan perlakuan bagi seluruh peserta pemilu. Regulasi dana kampanye harus jelas, penggunaan sumber daya harus dibatasi secara adil, dan akses pemberitaan mesti setara. Sistem hukum pemilu juga harus menjamin inklusivitas bagi perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok rentan, dan pemilih pemula. Demokrasi yang sehat tidak meninggalkan siapa pun di pinggir arena.
Dalam konteks netralitas aparatur negara, Donny merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden 2024 yang menegaskan bahwa netralitas aparat adalah syarat mendasar bagi demokrasi yang sehat. Tanpa netralitas, kepercayaan publik perlahan akan terkikis.
Menutup pemaparannya, Donny mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat pengawasan partisipatif. Membangun sistem hukum pemilu yang berkeadilan, katanya, bukan hanya tugas penyelenggara, melainkan tanggung jawab kolektif warga negara. Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya mungkin terwujud jika hukum dijaga bersama.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota serta alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif. Hadir pula Anggota Bawaslu Sulut Steffen S. Linu, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta, serta Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis.
Diskusi berlangsung tertib, namun gagasannya mengendap lama: bahwa demokrasi tidak cukup dirayakan, ia harus dijaga, terutama dari dalam prosedurnya sendiri.
(Rendai Ruauw)
Demikianlah Artikel Demokrasi di Ujung Prosedur: Bawaslu Sulut Mengingatkan Bahaya Otoritarianisme Elektoral
Anda sekarang membaca artikel Demokrasi di Ujung Prosedur: Bawaslu Sulut Mengingatkan Bahaya Otoritarianisme Elektoral dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2026/03/demokrasi-di-ujung-prosedur-bawaslu.html


