Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan

Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan
link : Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan

Baca juga


Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan


Sangihe, Elnusanews - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Doktarius Pangandaheng, membantah keras adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait proyek Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp343 juta.

Pangandaheng menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut. 

"Laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 tidak ada TGR. Yang ada hanyalah pemerintah daerah tidak memasukkan anggaran tersebut ke APBD Perubahan, tetapi secara fisik tidak ada temuan kerugian," tegas Pangandaheng saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Pangandaheng, yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial, merinci bahwa anggaran Rp343 juta tersebut dialokasikan untuk dua kegiatan: pembangunan infrastruktur di Mal Pelayanan Publik (MPP) senilai Rp143 juta, dan pembangunan 17 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp200 juta.

"Pembangunan RTLH dikelola pihak ketiga, bukan swakelola, dan 17 unit rumah sudah tuntas terbangun. Jadi semua pekerjaan sudah jalan dan selesai. Sekali lagi, tidak ada temuan (TGR)," pungkasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe justru tengah menseriusi penanganan kasus dana CSR ini. Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sangihe, Emnovry H. Pansariang, S.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

"Terkait CSR masih dalam proses pemeriksaan saksi. Sudah ada sekitar 10 hingga 12 orang yang diperiksa, termasuk mantan Kadis DPMPTSP sudah dimintai keterangan. Sekarang statusnya sudah masuk tahap penyidikan," ujar Pansariang kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

Pansariang juga menambahkan, keterkaitan mantan Kadis DPMPTSP dalam kasus ini adalah kapasitasnya sebagai panitia pekerjaan proyek tersebut. Saat ini, tim penyidik Kejari Kepulauan Sangihe masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum.

Mengenai angka pasti kerugian negara, pihak Kejari belum bisa membeberkan secara detail. 

"Kami masih menunggu hasil perhitungan dari ahli untuk menentukan nilai kerugian negara," tutup Pansariang.


(OpMud)



Demikianlah Artikel Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan

Sekianlah artikel Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eks Kadis Perizinan Sangihe Bantah TGR Proyek CSR BSGo, Kejari: Sudah Tahap Penyidikan dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2026/03/eks-kadis-perizinan-sangihe-bantah-tgr.html