Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017

Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017 - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017
link : Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017

Baca juga


Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017

Pengadaan.web.id - Pemerintah berikan tunjangan jabatan dan fungsional terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) yang ditugasi untuk mengelola pengadaan barang dan jasa pada masing-masing Unit Layanan Pengadaan (ULP) instansi tempat para pejabat pengelola pengadaan bekerja. Putusan ini diharapkkan dapat meningkatkan mutu, prestasi dan produktivitas kerja ASN.

Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, hari ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam Perpres itu disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan. Berikut ini besaran tunjangan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.



Besaran tunjangan beragam dari tingkatan Madya hingga Pertama. Untuk pengelola pengadaan barang/jasa madya, akan diberikan tunjangan Rp 1.150.000, tiap bulannya. Pengelola pengadaan barang/jasa muda sebesar Rp 876.000 dan pengelola pengadaan barang/jasa pertama Rp 493.000.

Menurut Perpres ini, pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dihentikan apabila Aparat Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pada 28 Desember 2016.


Demikianlah Artikel Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017

Sekianlah artikel Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa 2017 dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2017/01/inilah-besaran-tunjangan-jabatan.html

Related Posts :