KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar - Hallo sahabat INI POST, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar
link : KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

Baca juga


KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

Saat PDI Perjuangan mendaftar di KPU Nias
|Foto: istimewa

Nias,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, secara resmi telah menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik.
Dalam pendaftaran ini, Terdapat 12 Partai yang sudah mendaftarkan Bacalegnya.

"Pendaftaran kami tutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wib. Partai tidak bisa lagi mendaftarkan Bacalegnya", Ucap Komisioner KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa, kepada wartawan dikantornya, Di Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Rabu (18/7/2018) Pukul 14.00 Wib.

Firman memberitahu adapun Parpol yang sudah mendaftar yakni : Partai NasDem, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Berkarya.

"Setelah pendaftaran, Sekarang kami tinggal melakukan verifikasi kelengkapan administrasi" Ujarnya.

Namun jka ada kekurangan berkas, lanjut dia, KPUD Nias akan menyampaikan hasilnya mulai tanggal 19 Juli 2018 - 21 Juli 2018, Mulai masa perbaikan tanggal tanggal 22 Juli 2018 - 31 Juli 2018, Verifikasi perbaikan 01 Agustus 2018 - 07 Agustus 2018, Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara 08 Agustus 2018 - 12 Agustus 2018, Pengajuan Pergantian Bacaleg 04 September 2018 - 10 September 2018, Verifikasi pergantian 11 September 2018 - 13 September 2018, Serta Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap 20 September 2018 - 21 September 2018.

Firman Mendrofa juga menghimbau masyarakat agar mengurus E-KTP untuk digunakan pada saat Pemilu 2019 nanti yang akan jatuh tanggal 17 April.

"Pemilih wajib menunjukkan E-KTP.  Tidak boleh pakai Suket. Yang penting dia masuk di Daftar Pemilih. Kalau mau pindah memilih pakai formulir A5. Kita upayakan agar hak pilih masyarakat terakomodir" Harapnya. (red/rls)


Demikianlah Artikel KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

Sekianlah artikel KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar dengan alamat link https://iniipost.blogspot.com/2018/07/kpu-nias-tutup-pendaftaran-bacaleg.html

Related Posts :